Ilustrasi Jenis-jenis Asuransi (Sumber: sarjanaekonomi.co.id)
Asuransi adalah salah satu instrumen keuangan yang penting dalam kehidupan modern, yang berfungsi untuk melindungi individu dan bisnis dari risiko kerugian finansial. Namun, ada dua jenis asuransi yang sering dibandingkan: asuransi syariah dan asuransi konvensional. Masing-masing memiliki prinsip dasar, cara operasional, dan nilai-nilai yang mendasari, yang membuat keduanya berbeda satu sama lain.
Asuransi konvensional beroperasi berdasarkan prinsip risiko dan pengalihan risiko. Dalam model ini, pemegang polis membayar premi kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan tersebut berkewajiban membayar klaim ketika terjadi peristiwa yang diasuransikan (Hussin et al., 2024). Di sisi lain, asuransi syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang menekankan keadilan, transparansi, dan kerja sama.
Salah satu perbedaan utama antara keduanya adalah pada cara pengelolaan dana. Dalam asuransi konvensional, premi yang diterima digunakan untuk membayar klaim dan operasional perusahaan, dan sisa dana dikelola untuk mendapatkan keuntungan. Sementara dalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan oleh peserta akan dimasukkan ke dalam dana tabarru’ (dana amal), yang digunakan untuk membayar klaim peserta yang mengalami musibah. Dana ini dikelola secara kolektif, dan peserta berkontribusi pada perlindungan satu sama lain (Khorshid, 2004).
Aspek lain yang membedakan keduanya adalah terkait dengan investasi. Dalam asuransi konvensional, perusahaan bebas menginvestasikan dana yang dikelola ke dalam instrumen keuangan yang dianggap menguntungkan, termasuk investasi yang mungkin tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perusahaan yang beroperasi di bidang alkohol atau perjudian. Sebaliknya, asuransi syariah hanya menginvestasikan dana ke dalam instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti properti halal dan usaha yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam (Hussin et al., 2024).
Selain itu, dalam asuransi konvensional, ada elemen riba (bunga) yang biasanya terlibat dalam pengelolaan premi dan klaim, sedangkan asuransi syariah menjunjung tinggi larangan riba. Dalam asuransi syariah, semua transaksi harus bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian), sehingga menciptakan lingkungan yang lebih etis dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (Khorshid, 2004).
Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan perlindungan terhadap risiko, pendekatan dan prinsip dasar yang mendasari asuransi syariah dan konvensional sangat berbeda. Pilihan antara kedua jenis asuransi ini tergantung pada nilai-nilai individu dan keyakinan agama masing-masing. Bagi mereka yang berpegang pada prinsip syariah, asuransi syariah menawarkan alternatif yang lebih sesuai dan etis.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, asuransi syariah semakin berkembang dan mendapatkan tempat di pasar asuransi global. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, individu dapat membuat keputusan yang lebih informasi mengenai perlindungan finansial yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai mereka.
Kata Kunci: Asuransi Syariah, Asuransi Konvensional, Perbedaan Asuransi, Dana Tabarru’, Prinsip Syariah
Referensi
Hussin, Mohd, Rahman, Asmak, Wan Ahmad, Wan Marhaini, Ratnasari, Ririn, & Ismail, Zuriadah. (2024). Takaful as an Islamic Alternative to Conventional Insurance: A Thematic and Bibliometric Review. International Journal of Religion, 5, 2619-2636. https://doi.org/10.61707/9hb39r85.
Khorshid, A. (2004). Islamic Insurance: A Modern Approach to Islamic Banking (1st ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9780203458280.
Penulis: Silvina Rosita Yulianti